Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara yuridis pengaturan tindak pidana pelanggaran hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk penerapan sanksi pidana dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum primer meliputi UU No. 28 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan terkait, sementara sumber hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 telah memberikan pengaturan yang cukup komprehensif terhadap tindak pidana hak cipta melalui Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pergeseran dari delik biasa menjadi delik aduan merupakan perubahan signifikan yang membawa implikasi hukum tersendiri. Kendala penegakan hukum yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta tantangan di era digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penegak hukum dan peningkatan literasi hak cipta di masyarakat.
Copyrights © 2026