Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sosial masyarakat pasca penutupan Lokalisasi Payo Sigadung Kota Jambi. Penutupan lokalisasi dilakukan melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Meskipun secara resmi telah ditutup, berbagai laporan menunjukkan bahwa aktivitas prostitusi masih ditemukan di kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori perubahan sosial Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi membawa perubahan sosial berupa meningkatnya rasa aman masyarakat, berkurangnya aktivitas prostitusi terbuka, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban lingkungan. Namun demikian, masih ditemukan praktik prostitusi terselubung, munculnya stigma sosial terhadap kawasan eks lokalisasi, serta keresahan masyarakat akibat aktivitas yang masih berlangsung. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan sosial yang terjadi bersifat dinamis dan belum sepenuhnya mencapai tujuan kebijakan.
Copyrights © 2026