Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan pedesaan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kewenangan luas yang diberikan kepada kepala desa dalam mengelola keuangan desa dapat menciptakan peluang penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana kepala desa atas korupsi yang melibatkan Dana Desa dan mengkaji pertimbangan hukum dalam Keputusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan keputusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel jurnal, dan doktrin hukum. Bahan-bahan tersebut dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, sebagai Kepala Desa Coprayan, bertanggung jawab secara pidana karena ia dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 238.510.384,38. Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia. Keputusan tersebut sebagian besar mencerminkan kepastian hukum karena hakim menerapkan ketentuan undang-undang yang jelas dan mengevaluasi bukti yang diakui secara hukum. Meskipun demikian, keadilan substantif dan kegunaan hukum tetap dapat diperdebatkan karena putusan tersebut memberikan pertimbangan terbatas terhadap dampak sosial korupsi yang lebih luas terhadap pembangunan desa dan fungsi pencegahan dari hukuman.
Copyrights © 2026