Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Terlarang Oleh Kapal di Wilayah Laut Indonesia dalam Perspektif Hukum Perikanan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN.Son.) Syamsul Bahri; Siprianus Edi Harum
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya laut yang sangat besar, khususnya sumber daya perikanan yang memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, dan kedaulatan. Namun, luasnya perairan Indonesia juga menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, terutama terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal yang melibatkan kapal asing dan penggunaan alat tangkap atau fasilitas pendukung yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh kapal di perairan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Keputusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Son. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan penangkapan ikan yang dilarang dilakukan melalui proses pengawasan, investigasi, penuntutan, dan pemeriksaan kehakiman. Dalam kasus yang diteliti, terdakwa, yang merupakan kapten kapal berbendera asing, terbukti telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa memperoleh izin usaha dari pemerintah Indonesia. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda tanpa hukuman penjara mencerminkan penerapan hukum perikanan nasional dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum maritim internasional, khususnya Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982. Implementasi penegakan hukum perikanan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara, konservasi sumber daya laut, kepastian hukum, dan sanksi proporsional terhadap operator kapal asing. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penegakan hukum yang konsisten tetap penting dalam mencegah praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg) Subandi Subandi; Siprianus Edi Harum
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan pedesaan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kewenangan luas yang diberikan kepada kepala desa dalam mengelola keuangan desa dapat menciptakan peluang penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana kepala desa atas korupsi yang melibatkan Dana Desa dan mengkaji pertimbangan hukum dalam Keputusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan keputusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel jurnal, dan doktrin hukum. Bahan-bahan tersebut dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, sebagai Kepala Desa Coprayan, bertanggung jawab secara pidana karena ia dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 238.510.384,38. Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia. Keputusan tersebut sebagian besar mencerminkan kepastian hukum karena hakim menerapkan ketentuan undang-undang yang jelas dan mengevaluasi bukti yang diakui secara hukum. Meskipun demikian, keadilan substantif dan kegunaan hukum tetap dapat diperdebatkan karena putusan tersebut memberikan pertimbangan terbatas terhadap dampak sosial korupsi yang lebih luas terhadap pembangunan desa dan fungsi pencegahan dari hukuman.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban Budi Kristanto; Siprianus Edi Harum
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terjadi akibat kelalaian pengemudi. Penentuan tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur kesalahan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibatnya, kemampuan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak adanya alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dan pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk kelalaian dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan, KUHP, KUHP, dan Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kelalaian saat mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi di jalan menurun, menyalip dari sisi kiri tanpa memperhatikan jarak aman, dan gagal mengerem atau membunyikan klakson sebelum bertabrakan dengan kendaraan di depannya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dua korban, luka berat pada empat korban, dan luka ringan pada satu korban. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00. Putusan tersebut telah memenuhi aspek kepastian hukum karena didasarkan pada ketentuan pidana yang jelas, fakta yang terungkap selama persidangan, bukti yang sah, dan unsur-unsur kelalaian yang terbukti.
Penerapan Mekanisme Pengembalian Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Farina Swantoro; Siprianus Edi Harum
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemulihan aset merupakan komponen penting dalam pemberantasan korupsi karena pengenaan hukuman penjara dan denda tidak secara otomatis mengembalikan kerugian keuangan negara. Studi ini menganalisis penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam pemulihan aset hasil korupsi dalam Keputusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. dan mengkaji mekanisme pemulihan aset yang efektif. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Materi hukum terdiri dari undang-undang, putusan pengadilan, literatur hukum, dan instrumen hukum internasional yang relevan, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi. Studi ini menemukan bahwa terdakwa, Robbinathara Kawidhi M., terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,00. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00, dan hukuman tambahan berupa kompensasi yang setara dengan kerugian keuangan negara. Jika kompensasi tidak dibayarkan setelah putusan menjadi mengikat secara hukum, aset terdakwa dapat disita dan dilelang. Meskipun putusan tersebut mencerminkan penerapan pemulihan aset melalui proses pidana, efektivitasnya tetap bergantung pada pelacakan aset, penyitaan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sistem pemulihan aset yang efektif membutuhkan investigasi keuangan terintegrasi, penyitaan pidana, penyitaan aset tanpa dasar vonis, koordinasi antar lembaga, dan kerja sama internasional sambil tetap menjaga proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.