Namun, penelitian terdahulu masih cenderung membahas perlindungan hukum kreditor dan permasalahan sertifikat ganda secara terpisah, sehingga belum memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas perlindungan kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah bersertifikat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah bersertifikat ganda, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi reformasi kebijakan. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berdasarkan penelaahan literatur hukum dan studi kasus, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum, termasuk UUHT dan KUHPerdata, serta praktik di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum normatif dirancang untuk memberikan perlindungan kuat, implementasinya masih menghadapi inkonsistensi yudisial, inefisiensi prosedural, dan ketidakpastian hukum objek jaminan. Studi ini menemukan bahwa isu sertifikat ganda, ketiadaan akta otentik, dan cacat formal APHT secara signifikan melemahkan posisi kreditor, mengubah hak tanggungan menjadi jaminan perorangan semata. Tantangan seperti keterlambatan verifikasi BPHTB dan kurangnya koordinasi antarlembaga memperparah masalah, mengakibatkan kerugian finansial dan hilangnya kepercayaan. Studi ini memperluas teori kepastian hukum dan efektivitas regulasi dengan menempatkan reformasi pendaftaran tanah yang terintegrasi dan adaptasi terhadap perjanjian kredit digital sebagai mekanisme krusial dalam konteks dinamika hukum agraria. Oleh karena itu, reformasi komprehensif diperlukan, mencakup digitalisasi sistem pertanahan, revisi KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan, dan harmonisasi peraturan untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi kreditor.
Copyrights © 2026