Transformasi layanan pendanaan digital menempatkan peer-to-peer (P2P) lending pada persimpangan antara inovasi keuangan, perlindungan pengguna, dengan kepatuhan syariah. Persoalan utamanya tidak lagi cukup dinilai dari penggunaan label akad, tetapi dari struktur hak, kewajiban, imbal hasil, risiko, transparansi, dan tata kelola yang benar-benar berfungsi. Penelitian ini bertujuan merumuskan model kepatuhan syariah substantif bagi P2P lending melalui sintesis ushul fiqh perbandingan dan maqāṣid al-sharī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, ushul fiqh perbandingan, dan maqāṣidī. Bahan hukum meliputi sumber otoritatif mazhab, Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, POJK No. 40 Tahun 2024, serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah P2P tidak dapat direduksi ke dalam nomenklatur akad. Parameter substantifnya mencakup bebas riba, gharar berlebihan, dan rekayasa biaya; transparansi informasi dan persetujuan yang bermakna; keseimbangan risiko-imbal hasil; keterkaitan pendanaan dengan aktivitas yang halal dan teridentifikasi; dan pengawasan syariah yang efektif. Sintesis metodologi Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali memperlihatkan ruang inovasi sekaligus batas normatif yang konvergen pada perlindungan harta dan keadilan dalam transaksi. Rekonstruksi diarahkan dari debt-based lending menuju financing/investment berbasis risk-sharing melalui muḍārabah, mushārakah, atau muḍārabah musytarakah, sesuai dengan karakter kegiatan produktif. Kebaruan penelitian ini adalah formulasi model kepatuhan syariah substantif sebagai alat uji sekaligus dasar untuk rekonstruksi akad dan tata kelola pembiayaan P2P digital.
Copyrights © 2026