Tini Sopiyah Mukarromah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Panjalu, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Akad Peer-To-Peer Lending (P2P) Berbasis Ushul Fiqh Perbandingan dan Kepatuhan Syariah Substantif Tini Sopiyah Mukarromah; Neni Nuraeni
Equality: Journal of Islamic Law (EJIL) Vol. 4 No. 2 (2026): Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
Publisher : Islamic Law Doctoral Study Programme, Postgraduate UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/ejil.v4i2.3816

Abstract

Transformasi layanan pendanaan digital menempatkan peer-to-peer (P2P) lending pada persimpangan antara inovasi keuangan, perlindungan pengguna, dengan kepatuhan syariah. Persoalan utamanya tidak lagi cukup dinilai dari penggunaan label akad, tetapi dari struktur hak, kewajiban, imbal hasil, risiko, transparansi, dan tata kelola yang benar-benar berfungsi. Penelitian ini bertujuan merumuskan model kepatuhan syariah substantif bagi P2P lending melalui sintesis ushul fiqh perbandingan dan maqāṣid al-sharī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, ushul fiqh perbandingan, dan maqāṣidī. Bahan hukum meliputi sumber otoritatif mazhab, Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, POJK No. 40 Tahun 2024, serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah P2P tidak dapat direduksi ke dalam nomenklatur akad. Parameter substantifnya mencakup bebas riba, gharar berlebihan, dan rekayasa biaya; transparansi informasi dan persetujuan yang bermakna; keseimbangan risiko-imbal hasil; keterkaitan pendanaan dengan aktivitas yang halal dan teridentifikasi; dan pengawasan syariah yang efektif. Sintesis metodologi Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali memperlihatkan ruang inovasi sekaligus batas normatif yang konvergen pada perlindungan harta dan keadilan dalam transaksi. Rekonstruksi diarahkan dari debt-based lending menuju financing/investment berbasis risk-sharing melalui muḍārabah, mushārakah, atau muḍārabah musytarakah, sesuai dengan karakter kegiatan produktif. Kebaruan penelitian ini adalah formulasi model kepatuhan syariah substantif sebagai alat uji sekaligus dasar untuk rekonstruksi akad dan tata kelola pembiayaan P2P digital.