Pelaksanaan informed consent merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak pasien serta perlindungan hukum bagi tenaga medis. Dalam praktik kedokteran gigi, berbagai tindakan medis memiliki risiko tertentu sehingga memerlukan persetujuan pasien sebelum tindakan dilakukan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan terkait pemahaman pasien, kelengkapan dokumentasi persetujuan, serta penerapan ketentuan hukum yang mengatur informed consent. Penelitian ini menganalisis aspek etika dan hukum informed consent dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hak pasien serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Copyrights © 2026