Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Tafsir Konstitusional Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Sebagai Syarat Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah

Dadan Ramdani (Universitas Siliwangi)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Syarat belum menjabat selama dua periode merupakan syarat pencalonan kepala daerah yang menjadi perwujudan dari prinsip konstitusionalisme. Tidak terpenuhinya syarat tersebut menjadi penyebab terjadinya pemungutan suara ulang seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan secara konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kepala daerah menduduki jabatannya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Makna “belum pernah 2 (dua) kali menjabat” sebagai salah satu syarat pencalonan memiliki tafsir konstitusional yakni masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat selama satu kali masa jabatan, masa jabatan yang telah dijalani dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara serta masa jabatan yang telah dijalani adalah bukan berdasarkan atas waktu pelantikan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...