Permasalahan sampah plastik sekali pakai di kawasan pariwisata memengaruhi kualitas lingkungan dan keberlanjutan destinasi wisata. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan implementasi pengelolaan sampah plastik sekali pakai dalam mendukung pariwisata berkelanjutan di Kota Denpasar. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian peraturan, buku, dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan plastik sekali pakai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kepatuhan pelaku usaha, penggunaan plastik pada sektor informal, serta belum optimalnya pengawasan dan edukasi masyarakat. Diperlukan sinergi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran lingkungan guna mendukung pariwisata berkelanjutan.
Copyrights © 2026