Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu sanksi pidana terberat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerapannya terhadap pelaku tindak pidana narkotika bertujuan untuk menghukum pelaku, mencegah kejahatan serupa, dan melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan narkotika ilegal. Namun, hukuman penjara seumur hidup menimbulkan isu hukum dan filosofis karena durasinya yang tidak terbatas dapat bertentangan dengan orientasi rehabilitatif dan reintegratif dari sistem pemasyarakatan. Studi ini meneliti implementasi hukuman penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia dan menganalisis efektivitasnya dalam Keputusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, konseptual, dan analitis. Studi ini menemukan bahwa Hadi Mohseni bin Reza terbukti secara hukum dan meyakinkan telah menerima atau bertindak sebagai perantara secara tidak sah dalam distribusi 4.390 gram metamfetamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan jumlah narkotika, keterlibatan terdakwa, dan ancaman yang ditimbulkan oleh perdagangan narkotika. Hukuman tersebut memenuhi tujuan retributif, preventif, dan protektif dengan mengeluarkan pelaku dari masyarakat. Namun demikian, efektivitasnya dalam mencapai rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap bermasalah karena hukuman tanpa batas waktu membatasi peluang realistis pelaku untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup harus dijatuhkan secara khusus, didukung oleh penalaran yudisial yang komprehensif, evaluasi berkala, dan mekanisme terukur untuk konversi hukuman berdasarkan perilaku pelaku dan kemajuan rehabilitasi.
Copyrights © 2026