Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Apriyato Apriyato; Nursyamsudin Nursyamsudin
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga harus diteliti dari perspektif proporsionalitas hukuman dan perlindungan kepentingan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng dan untuk menilai kesesuaian hukuman yang dijatuhkan dari perspektif keadilan, khususnya keadilan yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi KUHP, KUHP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menemukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perusakan harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) nomor 3 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun. Pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, bukti yang diajukan, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Meskipun keputusan tersebut memenuhi aspek kepastian hukum dan konsisten dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penilaian keadilan tidak boleh dibatasi hanya pada kesesuaian formal tersebut. Kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00, kekerasan yang dilakukan terhadap korban, luka yang diderita, dan kerusakan harta benda harus mendapat pertimbangan yang memadai dalam menentukan hukuman. Oleh karena itu, penalaran yudisial dalam keputusan tersebut harus lebih jelas menunjukkan keseimbangan antara rehabilitasi pelaku, perlindungan publik, dan pemulihan kepentingan korban untuk mencapai keadilan substantif.  
Analisis Yuridis Efektivitas Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr) Henggra Wahyu Saputra; Nursyamsudin Nursyamsudin
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 9 (2026): SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu sanksi pidana terberat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerapannya terhadap pelaku tindak pidana narkotika bertujuan untuk menghukum pelaku, mencegah kejahatan serupa, dan melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan narkotika ilegal. Namun, hukuman penjara seumur hidup menimbulkan isu hukum dan filosofis karena durasinya yang tidak terbatas dapat bertentangan dengan orientasi rehabilitatif dan reintegratif dari sistem pemasyarakatan. Studi ini meneliti implementasi hukuman penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia dan menganalisis efektivitasnya dalam Keputusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, konseptual, dan analitis. Studi ini menemukan bahwa Hadi Mohseni bin Reza terbukti secara hukum dan meyakinkan telah menerima atau bertindak sebagai perantara secara tidak sah dalam distribusi 4.390 gram metamfetamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan jumlah narkotika, keterlibatan terdakwa, dan ancaman yang ditimbulkan oleh perdagangan narkotika. Hukuman tersebut memenuhi tujuan retributif, preventif, dan protektif dengan mengeluarkan pelaku dari masyarakat. Namun demikian, efektivitasnya dalam mencapai rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap bermasalah karena hukuman tanpa batas waktu membatasi peluang realistis pelaku untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup harus dijatuhkan secara khusus, didukung oleh penalaran yudisial yang komprehensif, evaluasi berkala, dan mekanisme terukur untuk konversi hukuman berdasarkan perilaku pelaku dan kemajuan rehabilitasi.