Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga harus diteliti dari perspektif proporsionalitas hukuman dan perlindungan kepentingan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng dan untuk menilai kesesuaian hukuman yang dijatuhkan dari perspektif keadilan, khususnya keadilan yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi KUHP, KUHP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menemukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perusakan harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) nomor 3 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun. Pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, bukti yang diajukan, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Meskipun keputusan tersebut memenuhi aspek kepastian hukum dan konsisten dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penilaian keadilan tidak boleh dibatasi hanya pada kesesuaian formal tersebut. Kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00, kekerasan yang dilakukan terhadap korban, luka yang diderita, dan kerusakan harta benda harus mendapat pertimbangan yang memadai dalam menentukan hukuman. Oleh karena itu, penalaran yudisial dalam keputusan tersebut harus lebih jelas menunjukkan keseimbangan antara rehabilitasi pelaku, perlindungan publik, dan pemulihan kepentingan korban untuk mencapai keadilan substantif.