Penelitian ini memiliki tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis pelaksanaan perkawinan beda agama yang dilakukan di Kota Makassar dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Kota Makassar. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan Non Judi Case Study, Judical Case Study dan Live Case Study. Adapun dalam teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun sumber data yang diambil yaitu data primer dan data sekunder, serta teknik analisis data berupa hasil wawancara, peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, data studi kepustkaaan. Hasil penelitian yang dilakukan terlihat bahwa Perkawinan beda agama jelas tidak sah atau tidak boleh dilakukan menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena sudah dijelaskan bahwa sahnya perkawinan harus dilaksakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, sehingga melangsungkan perkawinan beda agama sama saja melanggar peraturan undang-undang nasional dan hukum Islam. Dan menurut undang-undang yang berlaku perkawinan beda agama tetap tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan. Begitu juga menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, pandangan agama, Kompilasi Hukum Islam, dan MUI bahwa perkawinan beda agama akan berimplikasi terhadap hubungan anak terhadap orang tuanya, yakni anak hanya memiliki hubungan dengan ibu sedangkan segala hak anak yang dimiliki oleh sang bapak akan hilang dan tidak diakui oleh hukum. Keadaan ini juga berimplikasi terhadap hak waris yang dimiliki oleh sang anak, yakni anak tidak dapat menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya, melainkan anak hanya dapat mewarisi harta orang tua yang seagama dengan dirinya
Copyrights © 2023