Penerapan hukum di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara kepastian hukum secara formal dan terwujudnya keadilan substantif dalam masyarakat. Pendekatan yang terlalu berorientasi pada teks dan prosedur hukum belum selalu mampu merespons kebutuhan masyarakat serta berbagai bentuk ketidakadilan yang terjadi secara konkret. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan pendekatan hukum progresif dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi sebagai landasan nilai dan arah pembentukan hukum nasional, sedangkan hukum progresif memberikan pendekatan yang responsif dalam menafsirkan dan menerapkan norma hukum sesuai dengan kondisi konkret masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi Pancasila, hukum progresif, dan keadilan substantif dalam satu kerangka konseptual. Integrasi tersebut menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi hukum, Pancasila sebagai landasan filosofis dan etis, serta hukum progresif sebagai pendekatan penerapannya. Dengan demikian, hukum yang berkeadilan memerlukan keselarasan antara nilai hukum, penerapan hukum yang responsif, dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026