Journal of Shariah Economic Law
Vol. 6 No. 1 (2026): Al Aqad: Journal of Shariah Economic Law

PRAKTIK JASA TRANSFER UANG DARI MALAYSIA KE INDONESIA YANG DISEDIAKAN OLEH PEKERJA MIGRAN INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Muhammad Romy Azizi (Pondok Pesantren Sidogiri)
Anggita Anggriana (IAIN Pontianak)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2026

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pandan Jaya, Kuala Lumpur, kerap ‎mengirim penghasilan ke Indonesia melalui jasa transfer uang informal yang ‎diselenggarakan sesama PMI, di mana penyedia jasa menggabungkan akad ‎sharf (jual beli mata uang) dan akad ijarah ‘ala al-‘amal (sewa jasa) dalam satu ‎rangkaian transaksi, sehingga menimbulkan persoalan hukum karena terdapat ‎hadis yang melarang dua transaksi sekaligus dalam satu transaksi. Penelitian ini ‎bertujuan untuk menguraikan praktik, faktor pendorong, dan status hukum jasa ‎transfer uang tersebut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian kualitatif ‎lapangan ini menggunakan pendekatan normatif-empiris berbingkai studi kasus, ‎dengan data primer dari observasi partisipatif dan wawancara semi-terstruktur ‎terhadap tujuh informan (tiga penyedia jasa, tiga pengguna jasa, dan satu pihak ‎ketiga), serta data sekunder berupa dokumen dan karya ilmiah terkait. Analisis ‎data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil ‎penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa transfer uang berlangsung melalui ‎lima tahapan, yaitu permintaan, kesepakatan kurs dan ujrah, pembayaran dana, ‎penyaluran dana, dan konfirmasi transaksi melalui resit digital. Terdapat lima ‎faktor yang mendorong PMI menggunakan jasa ini, yaitu kecepatan proses, ‎kemudahan prosedur, biaya lebih murah, kepercayaan sosial sesama PMI, dan ‎fleksibilitas waktu layanan. Praktik ini diperbolehkan menurut Hukum ‎Ekonomi Syariah karena mengandung dua akad yang berjalan bersamaan secara ‎sah, yaitu akad sharf pada pertukaran ringgit-rupiah dan akad ijarah ‘ala al-‘amal ‎pada pengiriman uang dengan ujrah lima ringgit per transaksi, tanpa memenuhi ‎salah satu dari tiga sebab pengharaman multi akad (gharar, riba, atau akibat ‎hukum yang saling bertentangan).‎

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

al-aqad

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Aqad is an interdisciplinary journal published twice a year online (e-journal) by the Department of Sharia Economic Law of Sharia Faculty of the Pontianak State Institute of Islamic Studies. It would be maintained every year to come up as a properly online journal included the reviewing process. ...