Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pandan Jaya, Kuala Lumpur, kerap mengirim penghasilan ke Indonesia melalui jasa transfer uang informal yang diselenggarakan sesama PMI, di mana penyedia jasa menggabungkan akad sharf (jual beli mata uang) dan akad ijarah ‘ala al-‘amal (sewa jasa) dalam satu rangkaian transaksi, sehingga menimbulkan persoalan hukum karena terdapat hadis yang melarang dua transaksi sekaligus dalam satu transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan praktik, faktor pendorong, dan status hukum jasa transfer uang tersebut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian kualitatif lapangan ini menggunakan pendekatan normatif-empiris berbingkai studi kasus, dengan data primer dari observasi partisipatif dan wawancara semi-terstruktur terhadap tujuh informan (tiga penyedia jasa, tiga pengguna jasa, dan satu pihak ketiga), serta data sekunder berupa dokumen dan karya ilmiah terkait. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa transfer uang berlangsung melalui lima tahapan, yaitu permintaan, kesepakatan kurs dan ujrah, pembayaran dana, penyaluran dana, dan konfirmasi transaksi melalui resit digital. Terdapat lima faktor yang mendorong PMI menggunakan jasa ini, yaitu kecepatan proses, kemudahan prosedur, biaya lebih murah, kepercayaan sosial sesama PMI, dan fleksibilitas waktu layanan. Praktik ini diperbolehkan menurut Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung dua akad yang berjalan bersamaan secara sah, yaitu akad sharf pada pertukaran ringgit-rupiah dan akad ijarah ‘ala al-‘amal pada pengiriman uang dengan ujrah lima ringgit per transaksi, tanpa memenuhi salah satu dari tiga sebab pengharaman multi akad (gharar, riba, atau akibat hukum yang saling bertentangan).