Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK JASA TRANSFER UANG DARI MALAYSIA KE INDONESIA YANG DISEDIAKAN OLEH PEKERJA MIGRAN INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhammad Romy Azizi; Anggita Anggriana
Al-Aqad Vol. 6 No. 1 (2026): Al Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/ezwmgs68

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pandan Jaya, Kuala Lumpur, kerap ‎mengirim penghasilan ke Indonesia melalui jasa transfer uang informal yang ‎diselenggarakan sesama PMI, di mana penyedia jasa menggabungkan akad ‎sharf (jual beli mata uang) dan akad ijarah ‘ala al-‘amal (sewa jasa) dalam satu ‎rangkaian transaksi, sehingga menimbulkan persoalan hukum karena terdapat ‎hadis yang melarang dua transaksi sekaligus dalam satu transaksi. Penelitian ini ‎bertujuan untuk menguraikan praktik, faktor pendorong, dan status hukum jasa ‎transfer uang tersebut perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian kualitatif ‎lapangan ini menggunakan pendekatan normatif-empiris berbingkai studi kasus, ‎dengan data primer dari observasi partisipatif dan wawancara semi-terstruktur ‎terhadap tujuh informan (tiga penyedia jasa, tiga pengguna jasa, dan satu pihak ‎ketiga), serta data sekunder berupa dokumen dan karya ilmiah terkait. Analisis ‎data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil ‎penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa transfer uang berlangsung melalui ‎lima tahapan, yaitu permintaan, kesepakatan kurs dan ujrah, pembayaran dana, ‎penyaluran dana, dan konfirmasi transaksi melalui resit digital. Terdapat lima ‎faktor yang mendorong PMI menggunakan jasa ini, yaitu kecepatan proses, ‎kemudahan prosedur, biaya lebih murah, kepercayaan sosial sesama PMI, dan ‎fleksibilitas waktu layanan. Praktik ini diperbolehkan menurut Hukum ‎Ekonomi Syariah karena mengandung dua akad yang berjalan bersamaan secara ‎sah, yaitu akad sharf pada pertukaran ringgit-rupiah dan akad ijarah ‘ala al-‘amal ‎pada pengiriman uang dengan ujrah lima ringgit per transaksi, tanpa memenuhi ‎salah satu dari tiga sebab pengharaman multi akad (gharar, riba, atau akibat ‎hukum yang saling bertentangan).‎