Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif melalui mekanisme Diversi, tetapi penerapannya masih menghadapi keterbatasan normatif dan implementatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakter Hukum Progresif dalam SPPA serta peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mewujudkan penanganan perkara yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif melalui library research. Bahan hukum meliputi UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PERMA No. 4 Tahun 2014, serta Convention on the Rights of the Child, Beijing Rules, Tokyo Rules, dan General Comment No. 24. Bahan sekunder berupa jurnal, buku, literatur teori hukum, dan publikasi lembaga internasional dipilih secara purposive. Analisis dilakukan melalui identifikasi, klasifikasi, interpretasi, dan sintesis secara kualitatif-deskriptif dengan analisis normatif dan komparatif. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga persoalan Diversi, yaitu pembatasan berdasarkan kategori tindak pidana, ketergantungan pada kesepakatan para pihak, dan kesenjangan antara kewajiban prosedural dengan tujuan restoratif. PK menjalankan lima fungsi utama, yaitu penelitian kemasyarakatan, pendampingan, fasilitasi Diversi, pembimbingan, dan pengawasan, yang menjadikannya penghubung antara norma hukum dan kondisi konkret anak.
Copyrights © 2026