Abstract Health services constitute one of the constitutional rights of citizens, the implementation of which relies significantly on the role of physicians as professional medical practitioners. In carrying out their profession, doctors possess rights and obligations regulated by legal provisions that aim to provide legal protection for medical professionals while safeguarding patients' rights. The enactment of Law Number 17 of 2023 on Health has introduced significant changes to the regulation of medical professionals, thereby necessitating an examination of the implementation and effectiveness of legal protection for doctors within Indonesia's health law system. This study aims to analyze the legal regulation of doctors' rights and obligations, examine their implementation in health care services, and evaluate the legal protection afforded to doctors under the prevailing legal framework. This research employs normative legal research using the statute approach and conceptual approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively through library research. The findings indicate that Law Number 17 of 2023 on Health provides a more comprehensive legal framework governing doctors' rights and obligations than previous regulations. Nevertheless, its implementation continues to face several challenges, including differing interpretations of medical risk and medical malpractice, the increasing number of medical disputes, disparities in health care facilities, and the limited level of public legal awareness. Therefore, strengthening implementing regulations, enhancing professional supervision, improving health care governance, and increasing public legal literacy are essential to establish balanced legal protection for both doctors and patients.. Keywords: doctors' rights; doctors' obligations; legal protection; health care services; health law. Abstrak Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya bergantung pada peran dokter sebagai tenaga medis profesional. Dokter memiliki hak serta kewajiban dalam menjalankan profesinya sesuai aturan hukum untuk melindungi tenaga medis sekaligus menjamin hak pasien. Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan tata aturan tenaga medis, sehingga efektivitas dan implementasi perlindungan hukum dokter dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia perlu dikaji. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis aturan hak dan kewajiban dokter pada sistem hukum di Indonesia, menilai pelaksanaannya dalam pelayanan kesehatan, serta mengkaji perlindungan hukum dokter berdasarkan regulasi yang berlaku. Metode yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif lewat pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa aturan hak dan kewajiban dokter dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum yang lebih menyeluruh dibanding aturan terdahulu. Namun, pelaksanaannya masih menemui hambatan, seperti perbedaan pemahaman terkait risiko medis dan malapraktik, potensi sengketa medis yang meningkat, ketimpangan mutu fasilitas layanan kesehatan, serta budaya hukum masyarakat yang belum optimal. Oleh sebab itu, penguatan regulasi pelaksana, peningkatan pembinaan profesi, perbaikan tata kelola layanan kesehatan, dan peningkatan literasi hukum masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan perlindungan hukum yang seimbang bagi dokter maupun pasien. Kata Kunci: hak dokter; kewajiban dokter; perlindungan hukum; pelayanan kesehatan; hukum kesehatan.
Copyrights © 2026