Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran mengenai etika pemasaran pada pemilik dan satu orang karyawan Agen PT. Alif Alwi Jaya Gemilang di Korong Pasar Sungai Geringging. Kegiatan dilatarbelakangi oleh pemanfaatan Instagram, TikTok, dan Facebook sebagai media promosi yang menuntut penyampaian informasi secara benar, transparan, sopan, dan bertanggung jawab kepada calon konsumen. Program menggunakan pendekatan pendampingan edukatif melalui observasi, wawancara, edukasi, diskusi langsung, dokumentasi, dan catatan lapangan. Observasi dan wawancara dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi awal praktik pemasaran serta pemahaman mitra mengenai etika pemasaran, sedangkan pendampingan difokuskan pada kejujuran, keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, promosi yang bertanggung jawab, dan penggunaan media sosial secara etis. Evaluasi dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan kondisi awal mitra dengan pemahaman dan kesadaran yang ditunjukkan setelah kegiatan pendampingan. Indikator keberhasilan mencakup penguatan pemahaman mengenai kejujuran, keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mitra sebelumnya telah berupaya menerapkan kejujuran dalam promosi, sementara pendampingan memperkuat pemahaman mengenai transparansi, komunikasi yang bertanggung jawab, dan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen. Kontribusi utama kegiatan ini adalah penguatan kesadaran etis dalam praktik pemasaran digital tanpa mengubah sistem pemasaran yang telah berjalan. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa pendampingan edukatif relevan untuk memperkuat promosi media sosial yang bertanggung jawab serta mendukung kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2026