Perkembangan teknologi informasi mengubah jual beli dari tatap muka menjadi transaksi online, yang memudahkan konsumen dan pelaku usaha, namun juga menimbulkan masalah seperti barang tidak sesuai, rusak, atau tidak dikirim. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dan perlindungan hukum yang diberikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi literatur peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lain. Hasil penelitian menunjukkan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik, dan konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026