Pengembangan desa wisata tidak hanya bergantung pada potensi sumber daya alam dan budaya, tetapi juga memerlukan kelembagaan masyarakat yang mampu mengelola potensi tersebut secara berkelanjutan. Di Desa Ngawi, Kabupaten Ngawi, kawasan wisata Kali Tempuk memiliki nilai historis dan lanskap yang tinggi, namun pengelolaannya masih menghadapi kendala pada aspek tata kelola kelembagaan. Pengabdian ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat melalui pendampingan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gerbang Kali Tempuk Indah sebagai upaya mendukung pengembangan desa wisata. Metode yang digunakan adalah Asset-Based Community Development (ABCD) dengan tahapan identifikasi aset, pendampingan penyusunan perangkat organisasi, fasilitasi legalitas kelembagaan, serta penguatan kapasitas melalui workshop pengembangan potensi wisata. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendekatan berbasis aset mampu mengoptimalkan organisasi masyarakat yang telah ada menjadi kelembagaan yang lebih terarah melalui tersusunnya struktur organisasi, AD/ART, visi dan misi organisasi, pengajuan legalitas Pokdarwis, serta terbangunnya kolaborasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Ngawi. Pengabdian ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan berbasis aset merupakan strategi yang efektif untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, memperluas jejaring kemitraan, dan mendukung pengembangan desa wisata yang partisipatif serta berkelanjutan.
Copyrights © 2026