Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah, suara, dan data biometrik sehingga menghasilkan konten digital palsu yang tampak realistis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis data biometrik serta menilai kecukupan pengaturan hukum pidana di Indonesia dalam mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis data biometrik dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa bentuk tindak pidana, seperti pemalsuan informasi elektronik, pencemaran nama baik, penipuan, serta pelanggaran data pribadi. Namun demikian, pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur kejahatan deepfake, sehingga masih menimbulkan potensi kekosongan norma dan tantangan dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dan harmonisasi regulasi hukum pidana yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Kata Kunci: Deepfake, Data Biometrik, Tindak Pidana, Hukum Pidana
Copyrights © 2026