Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk rapuhnya akuntabilitas polisi dalam penetapan tersangka menurut hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji dampaknya terhadap perlindungan hak warga yang belum terbukti bersalah. Isu ini penting karena penetapan tersangka bukan hanya tindakan administratif dalam penyidikan, melainkan tindakan hukum yang dapat menimbulkan akibat serius terhadap nama baik, kebebasan, kondisi psikologis, ekonomi, dan kepastian hukum seseorang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang HAM, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta peraturan kepolisian mengenai penyidikan dan kode etik Polri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas polisi dalam penetapan tersangka harus diwujudkan melalui pemenuhan minimal dua alat bukti, prosedur yang sah, gelar perkara, pengawasan internal dan eksternal, serta mekanisme praperadilan. Kebaruan tulisan ini terletak pada analisis penetapan tersangka tidak hanya dari aspek sah atau tidaknya tindakan penyidik, tetapi juga dari sisi pertanggungjawaban hukum, prosedural, etik, kelembagaan, dan perlindungan hak warga negara. Penelitian ini menegaskan bahwa penetapan tersangka yang tidak akuntabel dapat mengganggu asas praduga tidak bersalah, menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan martabat warga, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Akuntabilitas Polisi, Penetapan Tersangka, Praperadilan, Praduga Tidak Bersalah, Kepastian Hukum.
Copyrights © 2026