Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh negara dan korporasi mengubah relasi antara negara, pelaku usaha, dan individu, dan perubahan itu berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi pengenalan wajah, predictive policing, dan pengambilan keputusan otomatis berpotensi melanggar hak atas privasi, hak atas non-diskriminasi, kebebasan berekspresi, serta hak atas pekerjaan, sementara Indonesia terus memperluas penggunaannya tanpa kerangka hukum yang khusus. Tulisan ini mengkaji persinggungan AI dengan HAM, kecukupan perlindungan yang diberikan regulasi Indonesia dibandingkan dengan Uni Eropa, serta mekanisme hukum yang perlu dikembangkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum Indonesia, EU Artificial Intelligence Act 2024, dan General Data Protection Regulation. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, bersifat tambal sulam (patchwork regulation): belum ada lex specialis AI, pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara memadai, dan kelembagaan pengawasannya lemah. Uni Eropa, sebaliknya, menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang mengklasifikasikan sistem AI menurut dampaknya terhadap hak fundamental. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan undang-undang AI yang komprehensif, penguatan otoritas pengawas yang independen, kewajiban Human Rights Impact Assessment, integrasi standar HAM dalam pengadaan publik, dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola AI agar adopsi AI di Indonesia tidak melampaui kemampuan hukum untuk melindungi hak warga negara. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Teknologi, Hukum Komparatif
Copyrights © 2026