Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

REGULASI KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS NORMATIF KOMPARATIF INDONESIA DAN UNI EROPA Gevan Naufal Wala; Rony Kurniawan; Rizky Maulana; Valenzo Ananda; Meri Yarni
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/qgbt2c79

Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh negara dan korporasi mengubah relasi antara negara, pelaku usaha, dan individu, dan perubahan itu berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi pengenalan wajah, predictive policing, dan pengambilan keputusan otomatis berpotensi melanggar hak atas privasi, hak atas non-diskriminasi, kebebasan berekspresi, serta hak atas pekerjaan, sementara Indonesia terus memperluas penggunaannya tanpa kerangka hukum yang khusus. Tulisan ini mengkaji persinggungan AI dengan HAM, kecukupan perlindungan yang diberikan regulasi Indonesia dibandingkan dengan Uni Eropa, serta mekanisme hukum yang perlu dikembangkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum Indonesia, EU Artificial Intelligence Act 2024, dan General Data Protection Regulation. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, bersifat tambal sulam (patchwork regulation): belum ada lex specialis AI, pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara memadai, dan kelembagaan pengawasannya lemah. Uni Eropa, sebaliknya, menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang mengklasifikasikan sistem AI menurut dampaknya terhadap hak fundamental. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan undang-undang AI yang komprehensif, penguatan otoritas pengawas yang  independen, kewajiban Human Rights Impact Assessment, integrasi standar HAM dalam pengadaan publik, dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola AI agar adopsi AI di Indonesia tidak melampaui kemampuan hukum untuk melindungi hak warga negara. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Teknologi, Hukum Komparatif
Evaluasi Sistem Sanksi dan Pemidanaan dalam Upaya Mengatasi Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Heriyadi Saputra Sianturi; Dheny Wahyudi; Lita Nur Azizah; Valenzo Ananda; Indriani Pradipta Resti⁠
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 2 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i2.135

Abstract

Overcrowding lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah bertahan pada kisaran delapan puluh lima hingga sembilan puluh dua persen di atas kapasitas dalam rentang tahun 2023 hingga 2026, sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan sekadar fluktuasi administratif musiman. Artikel ini mengevaluasi konstruksi sistem sanksi dan pemidanaan Indonesia dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, serta merumuskan arah reformasi yang dapat menekan kelebihan kapasitas tanpa mengorbankan tujuan pemidanaan, perlindungan masyarakat, dan reintegrasi sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menelaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai kerangka normatif utama, yang dianalisis melalui indikator proporsionalitas, efektivitas, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketergantungan sistem peradilan pidana pada pidana penjara sebagai sanksi rujukan utama, bukan semata volume tindak pidana, merupakan penyebab utama kepadatan hunian, sementara pidana alternatif yang telah diformulasikan-pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial-belum ditopang pedoman penerapan yang mengikat bagi hakim maupun kesiapan kelembagaan pada tataran pelaksanaan. Evaluasi memperlihatkan bahwa kerangka hukum baru berpotensi menggeser paradigma pemidanaan, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan normatif dan kelembagaan yang signifikan, termasuk dominasi terpidana kasus narkotika dalam populasi penghuni. Artikel ini merekomendasikan penguatan pedoman pemidanaan berbasis individualisasi, penanganan diferensial terhadap tindak pidana narkotika, penguatan kapasitas balai pemasyarakatan, serta sinkronisasi kebijakan legislasi dengan kapasitas kelembagaan pemasyarakatan sebagai satu kesatuan kebijakan kriminal.
REGULASI KECERDASAN BUATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS NORMATIF KOMPARATIF INDONESIA DAN UNI EROPA Gevan Naufal Wala; Rony Kurniawan; Rizky Maulana; Valenzo Ananda; Meri Yarni
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/qgbt2c79

Abstract

Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh negara dan korporasi mengubah relasi antara negara, pelaku usaha, dan individu, dan perubahan itu berdampak langsung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi pengenalan wajah, predictive policing, dan pengambilan keputusan otomatis berpotensi melanggar hak atas privasi, hak atas non-diskriminasi, kebebasan berekspresi, serta hak atas pekerjaan, sementara Indonesia terus memperluas penggunaannya tanpa kerangka hukum yang khusus. Tulisan ini mengkaji persinggungan AI dengan HAM, kecukupan perlindungan yang diberikan regulasi Indonesia dibandingkan dengan Uni Eropa, serta mekanisme hukum yang perlu dikembangkan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap hukum Indonesia, EU Artificial Intelligence Act 2024, dan General Data Protection Regulation. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, yang tersebar dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial, bersifat tambal sulam (patchwork regulation): belum ada lex specialis AI, pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara memadai, dan kelembagaan pengawasannya lemah. Uni Eropa, sebaliknya, menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang mengklasifikasikan sistem AI menurut dampaknya terhadap hak fundamental. Tulisan ini merekomendasikan pembentukan undang-undang AI yang komprehensif, penguatan otoritas pengawas yang  independen, kewajiban Human Rights Impact Assessment, integrasi standar HAM dalam pengadaan publik, dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola AI agar adopsi AI di Indonesia tidak melampaui kemampuan hukum untuk melindungi hak warga negara. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Teknologi, Hukum Komparatif