Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis putusan tersebut terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, dengan mengambil fokus pada fenomena tingginya pengaduan di Provinsi Jawa Barat sebagai cermin nyata kesenjangan antara das sollen dan das sein. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 1.590 pengaduan nasional pada periode Maret–April 2026, dengan Jawa Barat sebagai salah satu provinsi tertinggi yakni 461 aduan dari 173 perusahaan. Dengan menerapkan pendekatan yuridis normatif melalui perspektif peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta konseptual, kajian ini menganalisis kerangka normatif THR, substansi Putusan MK No. 168/2023, serta mengkaji kesenjangan implementasi melalui studi ini berlandaskan pada pemikiran Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum, konsep perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, serta pendekatan perlindungan hukum preventif dan represif yang dikembangkan Philipus M. Hadjon. Hasil kajian mengungkapkan bahwa kendati putusan MK telah meningkatkan penguatan perlindungan normatif terhadap pekerja secara signifikan, kekosongan legislatif akibat belum terbentuknya undang-undang ketenagakerjaan baru, inkonsistensi penegakan sanksi, dan timpangnya rasio pengawas ketenagakerjaan menjadi faktor utama persistensi pelanggaran hak THR. Penelitian ini merekomendasikan percepatan legislasi pascaputusan, penguatan kapasitas pengawas berbasis wilayah industri, dan pembangunan sistem penegakan sanksi yang konsisten. Kata Kunci: Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023; THR Keagamaan; Hukum Ketenagakerjaan; Jawa Barat; Kepatuhan Hukum; Kepastian Hukum
Copyrights © 2026