Keadilan
Vol 24 No 2 (2026): Keadilan

URGENSI PENYEDIAAN WAKTU ISTIRAHAT SEBAGAI IMPLEMENTASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PEKERJA DI INDONESIA

Siti Sofiyah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Suparno (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Adrylan Lubis (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Al fath Ismail Yuandinata (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Wiwin Triyunarti (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2026

Abstract

Jam istirahat merupakan hak fundamental bagi tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Fungsi utamanya bukan hanya untuk menjaga kondisi tenaga dan pikiran karyawan, melainkan juga sebagai penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan mencegah terjadinya kelelahan serta meminimalkan potensi kecelakaan di tempat kerja. Kajian ini bermaksud untuk mengkaji pentingnya pemberian waktu istirahat sebagai pelaksanaan K3 dalam rangka meningkatkan efisiensi kinerja karyawan di Indonesia. Metodologi yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan konseptual. Temuan kajian ini mengindikasikan bahwa pemberian waktu istirahat memiliki korelasi signifikan dengan kondisi kesehatan, keamanan, dan produktivitas karyawan. Durasi istirahat yang mencukupi dapat menurunkan tingkat kelelahan, meningkatkan fokus perhatian, mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, serta memperbaiki efektivitas dan mutu hasil produksi. Dengan demikian, penerapan waktu istirahat yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku harus menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha sebagai bagian dari penerapan K3.  Kata Kunci: waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, produktivitas pekerja, ketenagakerjaan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...