Tindak pidana terorisme melalui aksi bom bunuh diri kerap melibatkan lebih dari satu orang, sementara pelaku yang meledakkan bom dapat meninggal dunia di tempat kejadian. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai dasar dan batas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang tidak meledakkan bom secara langsung tetapi terlibat dalam perencanaan, persiapan, penyediaan sarana, penggerakan, atau pembantuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pihak-pihak tersebut serta batas pertanggungjawabannya berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak ditentukan oleh kedekatan fisik dengan ledakan, melainkan oleh perbuatan konkret, kesengajaan, hubungan antara kontribusi dan tindak pidana, serta bentuk keterlibatan menurut Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional dan ketentuan khusus Undang-Undang Terorisme. Kematian pelaku langsung tidak menghapus pertanggungjawaban pihak lain. Penelitian ini menawarkan matriks peran yang bertumpu pada empat indikator, yaitu bentuk perbuatan, tahap keterlibatan, tingkat kesengajaan, dan kontribusi, guna menghindari kriminalisasi yang kurang maupun berlebihan, sejalan dengan berlakunya KUHP Nasional dan PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Copyrights © 2026