Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugat cerai sebelum suami meninggalkan istri selama dua tahun serta mengetahui pandangan hakim terhadap ketentuan meninggalkan istri selama dua tahun sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Selong Kelas 1B. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Perkara Nomor 220/Pdt.G/2022/PA.Sel., majelis hakim memutus gugatan cerai sebelum terpenuhinya jangka waktu dua tahun dengan berpedoman pada Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Gugatan dinilai beralasan hukum karena antara penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus serta tidak dapat didamaikan, sehingga menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi penggugat. Hakim juga menerapkan Pasal 116 huruf (b) KHI terkait meninggalkan pasangan. Putusan tersebut berdampak pada putusnya perkawinan, penetapan hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.
Copyrights © 2026