Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sragen perspektif yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait fenomena dinasti politik serta peluang lahirnya pemimpin baru generasi muda. Tujuan menganalisis keabsahan hukum, kesesuaian moral, dan kondisi faktual dinasti politik serta menilai sejauh mana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mampu menjamin lahirnya pemimpin adil dan membuka kesempatan generasi muda. Metode penelitian yuridis normatif pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis kualitatif penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian dinasti politik secara hukum tidak dilarang dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun secara moral dan demokratis berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan kompetisi politik dan memperkuat konsentrasi kekuasaan pada kelompok tertentu. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sragen tahun 2024 menunjukkan adanya pergantian kepemimpinan dari kelompok dinasti kepada figur non dinasti yang menandakan terbukanya ruang kompetisi politik demokratid. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sragen telah sesuai dengan hukum berlaku dan membuka peluang regenerasi kepemimpinan meskipun masih diperlukan penguatan kaderisasi politik, pendidikan politik, dan akses setara generasi muda.
Copyrights © 2026