Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ketimpangan relasi gender masih menjadi persoalan yang cukup mengakar di lingkungan masyarakat pedesaan, tidak terkecuali di Desa Kwarasan. Rendahnya pemahaman warga terhadap batasan hukum KDRT serta konsep kesetaraan gender menyebabkan tidak sedikit kasus kekerasan luput dikenali, apalagi dilaporkan secara resmi. Kegiatan ini bertujuan memaparkan pelaksanaan, capaian pemahaman masyarakat, serta faktor pendukung dan penghambat sosialisasi pencegahan KDRT, kekerasan seksual, dan kesetaraan gender yang dilaksanakan di Desa Kwarasan pada 11 Juli 2026. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif berbasis kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dengan sasaran utama ibu-ibu Desa Kwarasan sebagai aktor kunci ketahanan keluarga. Kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi oleh narasumber, diskusi interaktif, dan sesi konsultasi langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi berjalan lancar dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi, serta terjadi peningkatan pemahaman warga mengenai jenis-jenis KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004, prosedur pelaporan yang aman, dan pentingnya pembagian peran yang adil dalam rumah tangga. Faktor penghambat utama berupa keterbatasan waktu pelaksanaan dan benturan jadwal sebagian ibu-ibu dengan aktivitas harian lain. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu model edukasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan dalam upaya pencegahan KDRT dan penguatan kesetaraan gender di tingkat desa.
Copyrights © 2026