Perkembangan kegiatan usaha dalam Perseroan Terbatas menuntut penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk menjamin akuntabilitas pengurusan, perlindungan kepentingan pemegang saham, dan kepastian hukum bagi organ perseroan. Permasalahan muncul ketika kegagalan penerapan GCG menimbulkan kerugian bagi pemegang saham. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum Perseroan Terbatas atas kerugian pemegang saham serta atribusi pertanggungjawaban organ perseroan berdasarkan prinsip GCG. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif yuridis untuk mengidentifikasi hubungan antara prinsip GCG, kewajiban organ perseroan, kerugian, hubungan kausal, dan perlindungan hukum pemegang saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GCG dapat menjadi parameter untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian akibat kegagalan tata kelola dan pelanggaran kewajiban hukum. Rekonstruksi pertanggungjawaban dilakukan melalui identifikasi tindakan korporasi, pengujian kepatuhan GCG, penentuan pelanggaran, kerugian, hubungan kausal, serta subjek dan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat.
Copyrights © 2026