Penelitian ini bertujuan menggali bagaimana penyidik memaknai dan mempraktikkan akuntansi forensik dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalimantan Barat). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi transendental menurut Moustakas (1994), melibatkan tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis melalui tahap epoche, horizontalisasi, clustering of meaning, deskripsi tekstural dan struktural, hingga sintesis esensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik memaknai akuntansi forensik sebagai instrumen kebenaran objektif yang melampaui pengakuan verbal, digunakan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi keterlibatan pelaku, serta memperkuat pembuktian hukum. Praktiknya berjalan melalui analisis dokumen, teknik follow the money dan asset tracing, digital forensik, serta koordinasi lintas lembaga dengan BPK, BPKP, dan PPATK. Penyidik menghadapi kendala berupa keterbatasan kompetensi, ketergantungan pada auditor eksternal, dan dokumen yang tidak lengkap, yang diatasi melalui koordinasi proaktif, pemanfaatan teknologi, dan strategi kehatihatian. Penelitian ini bertujuan menggali bagaimana penyidik memaknai dan mempraktikkan akuntansi forensik dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalimantan Barat). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi transendental menurut Moustakas (1994), melibatkan tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis melalui tahap epoche, horizontalisasi, clustering of meaning, deskripsi tekstural dan struktural, hingga sintesis esensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik memaknai akuntansi forensik sebagai instrumen kebenaran objektif yang melampaui pengakuan verbal, digunakan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi keterlibatan pelaku, serta memperkuat pembuktian hukum. Praktiknya berjalan melalui analisis dokumen, teknik follow the money dan asset tracing, digital forensik, serta koordinasi lintas lembaga dengan BPK, BPKP, dan PPATK. Penyidik menghadapi kendala berupa keterbatasan kompetensi, ketergantungan pada auditor eksternal, dan dokumen yang tidak lengkap, yang diatasi melalui koordinasi proaktif, pemanfaatan teknologi, dan strategi kehati-hatian.
Copyrights © 2026