Penggunaan e-commerce di kalangan siswa sekolah menengah pertama berkembang, tetapi belum selalu diikuti pemahaman mengenai aspek hukum transaksi elektronik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, perjanjian elektronik, perlindungan data pribadi, risiko hukum transaksi digital, serta perilaku transaksi yang aman melalui pendekatan peer group. Kegiatan dilaksanakan pada 19 September 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Palu dengan melibatkan 25 siswa yang dipilih sebagai perwakilan kelas. Metode kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus, observasi, identifikasi awal, dan evaluasi melalui kuis lisan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh peserta menggunakan TikTok Shop untuk pembelian kebutuhan sekolah, hobi, dan fesyen, tetapi belum terbiasa membaca syarat dan ketentuan serta belum memahami perlindungan data pribadi. Setelah kegiatan, peserta menunjukkan pemahaman dasar mengenai hak konsumen, perjanjian elektronik, keamanan data, dan risiko transaksi digital. Kegiatan ini dapat menjadi strategi preventif dalam memperkuat literasi hukum digital siswa.
Copyrights © 2026