Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem jual beli tanah serta alternatif penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar. Praktik jual beli tanah di masyarakat masih sering dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang ditetapkan, seperti tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak didaftarkannya peralihan hak atas tanah pada kantor pertanahan. Kondisi tersebut mengakibatkan lemahnya kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kebiasaan adat, serta pertimbangan ekonomi menjadi penyebab utama tidak optimalnya penerapan hukum agraria dalam praktik jual beli tanah. Selain itu, penyelesaian sengketa tanah lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi, seperti musyawarah dan mediasi oleh aparat desa atau tokoh masyarakat, karena dianggap lebih efektif dan menjaga keharmonisan sosial. Namun, penyelesaian nonlitigasi masih memiliki keterbatasan dalam memberikan kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman hukum masyarakat serta penguatan peran pemerintah desa dan instansi pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa tanah.
Copyrights © 2026