UHAMKA Tower & Convention Hall termasuk bangunan dalam kategori Pendidikan dan komersial dengan pemakaian yang intens. Dalam menciptakan kenyamanan bagi pengguna dan mendukung Pembangunan Keberlanjutan (Sustainable Development), maka perlu dilakukan penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan acuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 21 Tahun 2021. Penelitian ini berfokus pada penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau pada tahap perencanaannya. Metode yang dipergunakan Adalah mixed methods, dengan focus pada deskriptif kuantitatif. Dengan peneliti memberikan poin penilaian dalam aspek-aspek penerapan BGH dengan berdasarkan data pendukung. Pada bangunan yang direncanakan (Bangunan Gedung Uhamka) poin yang berpotensi di capai adalah 92 poin dari 165 dengan presentase 55,75% dengan predikat PRATAMA. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peningkatan penerapan konsep BGH pada proyek kategori Pendidikan berikutnya.
Copyrights © 2026