Pencucian uang masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap integritas sistem perbankan Indonesia, sebab bank berposisi ganda sebagai penjaga gerbang sekaligus instrumen potensial kejahatan keuangan. Penelitian terdahulu cenderung mengkaji peran audit internal dalam pencegahan kecurangan secara umum, sementara kajian hukum mengenai penegakan tindak pidana pencucian uang jarang mengintegrasikan mekanisme operasional audit internal sebagai instrumen pengendalian berbasis akuntansi, sehingga terdapat kesenjangan pemahaman mengenai bagaimana perspektif akuntansi dan hukum berpadu dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran audit internal perbankan dalam mendeteksi indikasi tindak pidana pencucian uang dengan memadukan perspektif akuntansi dan hukum, serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-konseptual dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung studi kepustakaan atas data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini berbasis akuntansi melalui pemantauan transaksi, penelusuran jejak audit, dan identifikasi red flag, sekaligus beroperasi dalam kerangka hukum yang mengikat berupa prinsip mengenal nasabah, kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, dan akuntabilitas korporasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan audit internal sebagai jembatan integratif yang mengonversi bukti akuntansi menjadi dokumentasi kepatuhan yang bernilai hukum dalam rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Copyrights © 2025