Meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan perusahaan menempatkan pelaporan keberlanjutan sebagai sarana komunikasi strategis antara perusahaan dan pelaku pasar modal. Namun, bukti empiris mengenai reaksi pasar modal terhadap pengungkapan keberlanjutan masih menunjukkan hasil yang tidak konsisten, mulai dari abnormal return positif dalam jangka panjang hingga reaksi harga yang tidak signifikan bahkan negatif dalam jangka pendek. Inkonsistensi ini menimbulkan kesenjangan penelitian mengenai mekanisme yang menjadikan informasi keberlanjutan bermakna secara finansial bagi investor, serta kecukupan kerangka regulasi yang mengatur pengungkapan tersebut di Indonesia dibandingkan dengan standar internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara pelaporan keberlanjutan dan reaksi pasar modal melalui sudut pandang akuntansi keuangan, serta mengevaluasi kerangka regulasi pelaporan keberlanjutan di Indonesia terhadap standar pengungkapan keberlanjutan global. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang memadukan analisis regulasi normatif dengan sintesis naratif atas literatur akuntansi dan keuangan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa reaksi pasar modal terhadap pengungkapan keberlanjutan bersifat kondisional, bergantung pada materialitas informasi, keberadaan asurans independen, dan kredibilitas pengungkapan, bukan semata-mata volume pengungkapan. Analisis regulasi menunjukkan bahwa regulasi pelaporan keberlanjutan Indonesia secara formal telah terpenuhi namun secara substansi masih terfragmentasi dibandingkan kerangka global yang tengah berkonvergensi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengintegrasian reaksi pasar modal, relevansi nilai akuntansi keuangan, dan analisis regulasi komparatif dalam satu kerangka interpretatif.
Copyrights © 2026