Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan transformasi besar dalam berbagai bidang kehidupan sekaligus memunculkan persoalan etika terkait tanggung jawab, privasi, keadilan, serta dampak sosial teknologi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan etika Islam terhadap perkembangan AI melalui pendekatan normatif berdasarkan prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan filosofis-normatif terhadap sumber-sumber hukum Islam, literatur etika teknologi, dan kajian kontemporer mengenai AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat diterima dalam perspektif Islam selama diarahkan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah, yang meliputi perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl), dapat menjadi kerangka etis dalam mengatur pengembangan serta pemanfaatan AI. Penelitian ini menegaskan bahwa AI bukan sekadar instrumen teknis, tetapi harus dikembangkan dalam koridor nilai moral, keadilan, dan kemanusiaan sesuai prinsip Islam.
Copyrights © 2026