This research is motivated by the significant disparity between the rapid accessibility of digital platforms for children and the inadequacy of age verification systems and consumer protection measures. This study aims to analyze the legal protection for children in e-commerce transactions pursuant to Government Regulation Number 17 of 2025 regarding the Governance of Electronic Systems in Child Protection, as well as the legal consequences arising for involved parties regarding electronic transactions conducted by minors. Employing a normative juridical approach with a descriptive-analytical research design, this study utilizes primary, secondary, and tertiary leg`al materials obtained through library research, which are subsequently analyzed using qualitative methods. The findings indicate that child protection in e-commerce under Government Regulation Number 17 of 2025 is primarily realized through the preventive obligations of Electronic System Providers (PSE) to implement reliable systems, such as age verification and parental control features, which are enforced through public administrative sanctions. The legal status of electronic contracts concluded by minors is vernietigbaar (voidable), wherein the right to rescission may be extinguished due to culpa in vigilando (lack of parental supervision). Furthermore, the legal liabilities are distributed proportionally: merchants remain liable for damages caused by hazardous products, while e-commerce platforms may be held accountable under the tort of unlawful acts (onrechtmatige daad) if their technical system failures—particularly concerning Cash on Delivery (COD) transaction mitigation—are proven to have misled merchants and harmed child consumers. Keywords: Child Protection; E-Commerce; Legal Consequences. Penelitian ini dilatarbelakangi Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara pesatnya aksesibilitas anak terhadap platform e-commerce dengan lemahnya sistem verifikasi usia dan perlindungan konsumen bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak dalam transaksi e-commerce berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta akibat hukum yang timbul bagi para pihak atas transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak dalam transaksi e-commerce menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 diwujudkan melalui kewajiban preventif PSE untuk menerapkan keandalan sistem seperti verifikasi usia dan fitur kontrol orang tua yang diawasi oleh sanksi administratif publik. Akibat hukum perikatan elektronik yang dilakukan oleh anak dapat dibatalkan (vernietigbaar), di mana hak pembatalan tersebut dapat hapus karena kelalaian pengawasan orang tua. Di sisi lain, akibat hukum bagi pelaku usaha (merchant) tetap berupa tanggung jawab ganti rugi atas produk berbahaya, sedangkan platform e-commerce dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum jika kegagalan sistem teknologinya terbukti menyesatkan pelaku usaha dan merugikan konsumen anak, khususnya pada mitigasi transaksi fisik seperti metode Cash on Delivery (COD). Kata kunci: Perlindungan Anak, E-Commerce, Akibat Hukum.
Copyrights © 2026