Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Skm yang menjatuhkan pidana penjara 1 bulan kepada pelaku yang karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku pada kasus kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, ditinjau dari aspek teori keadilan Aristoteles. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer berupa Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Skm dan data sekunder berupa peraturan perundang- undangan, buku serta jurnal yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan menururt Aristoteles, baik dari aspek keadilan distributif yaitu ketidakseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku yang berupa culpa latta, akibat yang ditimbulkan yaitu kematian korban serta sanksi yang 1 bulan pidana penjara yang diberikan. Begitu pula dari aspek keadilan korektif yang tidak juga terpenuhi yaitu belum mampu memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu serta gagal memenuhi fungsi pemidanaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim belum mampu mencerminkan keadilan substantif dan proporsionalitas pemidanaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahnya fungsi pemidanaan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kelalaian, Keadilan Aristoteles, Keadilan Distributif, Keadilan Korektif. This study analyzes the judge's considerations in Judgment Number 71/Pid.Sus/2021/PN Skm, which imposed a one-month prison sentence on a perpetrator whose negligent operation of a motor vehicle caused a traffic accident resulting in a fatality. The primary issue examined is the judge's reasoning in sentencing the perpetrator—specifically in a case of negligence causing a fatal traffic accident—when viewed through the lens of Aristotle's theory of justice. This research employs a normative legal research method, utilizing both statutory and casebased approaches. Primary data consists of Judgment Number 71/Pid.Sus/2021/PN Skm, while secondary data comprises relevant legislation, books, and journals. Data collection was conducted through literature review, and data analysis utilized a descriptive-qualitative method. The findings indicate that the judge's reasoning in the ruling failed to reflect Aristotelian principles of justice. Regarding distributive justice, there was an imbalance between the perpetrator's degree of fault— characterized as *culpa lata* (gross negligence)—the resulting fatality, and the imposed one-month prison sentence. Similarly, the requirements for corrective justice were not met; the ruling failed to restore the disrupted social balance or fulfill the intended functions of sentencing. The study concludes that the judgment failed to reflect substantive justice and sentencing proportionality, thereby creating the potential for legal uncertainty, undermining the function of sentencing, and eroding public trust in the judicial system. Keywords: Judge's Considerations, Negligence, Aristotelian Justice, Distributive Justice, Corrective Justice.
Copyrights © 2026