Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

NIM. A1011211198, APRILLIALOS ILAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2026

Abstract

The application of the prudential principle (prudential principle) is a legal obligation that banks must implement when granting credit to maintain bank health, minimize credit risk, and protect customers and third parties. In practice, deviations that lead to legal violations are still found, one example being the Central Jakarta District Court Decision Number 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst concerning the use of third-party funds as cash collateral in providing financing facilities without the owner's valid consent. This study examines the legal responsibilities of banks in applying the prudential principle in granting such credit. This research is a normative legal study using regulatory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials, in the form of laws and court decisions, supported by secondary legal materials in the form of banking law literature, were analyzed qualitatively using prescriptive methods to obtain legal arguments for the research problem. The results indicate that the use of third-party cash collateral is essentially not prohibited as long as the agreement is valid and complies with applicable legal provisions. However, in the case studied, the bank failed to adequately apply the prudential principle by continuing to bind the funds as collateral, knowing they belonged to a third party whose legal relationship was limited. This ranged from weak verification of the collateral's legality to the retention of the collateral, which was ultimately declared null and void. The bank's legal liability was constructed as direct corporate fault, not merely vicarious liability, with cumulative liability in the form of joint and several liability compensation, legal cancellation of the financing agreement and collateral binding, and restitutive recovery of third-party funds. This study concludes that the prudential principle functions not only as a risk management instrument but also as a legal obligation that determines the validity of legal relationships arising from its violation, in order to ensure legal certainty and protection for third parties in the provision of credit. Keywords: Prudential Principle; Credit Provision; Bank Liability; Third-Party Collateral; Cash Collateral. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan bank dalam pemberian kredit guna menjaga kesehatan bank, meminimalkan risiko kredit, serta melindungi nasabah dan pihak ketiga. Dalam praktiknya, masih ditemukan penyimpangan yang menimbulkan sengketa hukum, salah satunya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait penggunaan dana milik pihak ketiga sebagai cash collateral dalam pemberian fasilitas pembiayaan tanpa persetujuan sah dari pemiliknya. Penelitian ini membahas bagaimana tanggung jawab hukum bank dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder berupa literatur hukum perbankan, dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum atas permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cash collateral milik pihak ketiga pada dasarnya tidak dilarang sepanjang disertai persetujuan sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam perkara yang diteliti, bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai karena tetap mengikat dana tersebut sebagai jaminan meskipun mengetahui statusnya sebagai milik pihak ketiga yang penggunaannya dibatasi hubungan hukum tertentu, mulai dari lemahnya verifikasi legalitas agunan hingga pengikatan jaminan yang akhirnya dinyatakan batal demi hukum. Tanggung jawab hukum bank dikonstruksikan sebagai kesalahan langsung korporasi (direct corporate fault), bukan sekadar vicarious liability, dengan konsekuensi kumulatif berupa ganti rugi tanggung renteng (para terggugat), pembatalan demi hukum atas perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan, serta pemulihan restitutif dana pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian tidak hanya berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko, tetapi juga sebagai kewajiban hukum yang menentukan keabsahan hubungan hukum yang timbul dari pelanggarannya, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pemberian kredit. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian; Pemberian Kredit; Tanggung Jawab Bank; Agunan Pihak Ketiga; Cash Collateral.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...