In order to direct the development carried out by the community in Pontianak City, the Pontianak City Government issued regulations governing Building Construction, namely Regional Regulation Number 10 of 2018, establishing regulations related to the arrangement of building construction in the Pontianak City area. This Regional Regulation was issued by the Pontianak City Government and ratified on December 26, 2018. This regulation is included in the construction, civil, architectural, building, and infrastructure categories. Pontianak City Mayor Regulation Number 51 of 2017 concerning Building Permits. This Regional Regulation aims to regulate the procedures for construction, maintenance, and arrangement of building construction to comply with applicable standards, as well as maintain the beauty and safety of the city environment. The purpose and objective of issuing the Regulation of the Mayor of Pontianak City Number 51 of 2017 concerning Building Permits is to be a reference in issuing Building Permits (IMB) and the realization of buildings that are erected by fulfilling administrative requirements and technical building requirements in accordance with their functions, in order to realize functional buildings, in accordance with building layouts that are harmonious and in harmony with their environment, which are organized in an orderly manner to guarantee the technical reliability of buildings, as well as the realization of legal certainty in the implementation of buildings as regulated in the Regulation of the Mayor of Pontianak City Number 51 of 2017 concerning Building Permits. Despite government support for developing financing programs for low-income households (MBR) through mortgage loans, the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP), Interest Difference Subsidies (SSB), Down Payment Assistance Subsidies (SBUM), and Savings-Based Housing Financing Assistance (BP2BT), many MBR still face difficulties in realizing their dream of owning a home. This is due to unsupportive requirements, such as irregular income. The implementation of Ministerial Regulation No. 26/PRT/M/2016 concerning subsidized housing for low-income households is expected to help, but in reality, some individuals still exploit government subsidies for personal gain. Keywords: Building Permit, Subsidized Housing, Low-Income Communities Dalam rangka mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kota Pontianak, maka Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan aturan yang mengatur tentang Bangunan Gedung yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018, menetapkan regulasi terkait penataan bangunan gedung di wilayah Kota Pontianak. Peraturan Daerah ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan disahkan pada tanggal 26 Desember 2018. Perda ini termasuk dalam kategori konstruksi, sipil, arsitek, bangunan, dan infrastruktur. Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 51 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembangunan, pemeliharaan, dan penataan bangunan gedung agar sesuai dengan standar yang berlaku, serta menjaga keindahan dan keamanan lingkungan kota. Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 51 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan adalah untuk menjadi acuan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terwujudnya bangunan yang didirikan dengan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan sebagaimana diatur Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 51 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dukungan Pemerintah dalam rangka mengembangkan program pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kredit KPR, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis tabungan (BP2BT) melalui program diatas masih banyak kesulitan MBR dalam merealisasikan keinginan memiliki rumah hal ini disebabkan syarat-syarat yang tidak mendukung program seperti penghasilan tidak tetap. Dalam rangka pelaksanaan Permen No 26/PRT/M/2016 tentang perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa membantu, namun pada kenyataannya masih ada pihak atau oknum yang memanfaatkan subsidi dari pemerintah untuk memperkaya diri. Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan, Rumah Subsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Copyrights © 2026