The development of e-commerce in Indonesia has led to an increase in legal disputes, particularly those related to defaults in delivery service partnerships using Cash on Delivery (COD) systems. In practice, discrepancies often occur between agreed obligations and their implementation, such as late deliveries, lost goods, and non-receipt of transaction proceeds. This results in losses and encourages legal recourse. Based on these conditions, the research question is how the judge's legal reasoning in Decision Number 151/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel relates to default disputes between the parties. This research uses a normative juridical method with a statutory and case-based approach. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary legal materials, analyzed qualitatively. The purpose of this research is to analyze the judge's legal reasoning in deciding default cases and to determine the legal consequences of these decisions for the disputing parties. The research results show that the judge's legal considerations in the decision were based on the existence of a valid agreement and evidence of negligence on the part of the defendant in fulfilling its obligations. The judge declared the defendant to have committed a breach of contract and granted the plaintiff's claim in part, particularly regarding compensation, but rejected the other claims, taking into account the evidence and the principles of justice and proportionality. The legal consequence of the decision is that the defendant is required to pay compensation and court costs, while the plaintiff receives legal protection for the losses suffered. Keywords: breach of contract, judge’s consideration, agreement, e-commerce Perkembangan e-commerce di Indonesia membawa dampak pada meningkatnya sengketa hukum, khususnya terkait wanprestasi dalam kerja sama jasa pengiriman dengan sistem Cash On Delivery (COD). Dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksesuaian antara kewajiban yang diperjanjikan dengan pelaksanaannya, seperti keterlambatan pengiriman, barang hilang, hingga tidak diserahkannya dana hasil transaksi. Hal ini menimbulkan kerugian dan mendorong penyelesaian masalahnya melalui jalur hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel terkait sengketa wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara wanprestasi serta untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut bagi para pihak yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah didasarkan pada adanya perjanjian yang sah serta terbuktinya kelalaian pihak tergugat dalam memenuhi kewajibannya. Hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, khususnya terkait ganti rugi, namun menolak tuntutan lainnya dengan mempertimbangkan bukti serta asas keadilan dan proporsionalitas. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah tergugat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya perkara, sementara penggugat memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang dialami. Kata kunci: wanprestasi, pertimbangan hakim, perjanjian, e-commerce
Copyrights © 2026