This study aims to analyze the forms of legal protection for consumers of refill drinking water depots in Sungai Raya Dalam, as well as to identify the obstacles and efforts involved in ensuring the effectiveness of such protection. The research employs an empirical legal research method utilizing both a statute approach and a field approach. Data were gathered through literature review and field research via interviews and observations. The findings indicate that from a normative standpoint, legal protection is comprehensively regulated under Law No. 8 of 1999 and Ministry of Health regulations. However, implementation remains suboptimal due to inadequate gallon sanitation, weak routine government oversight, and limited consumer legal awareness. Enhancing periodic supervision, strict sanctions, and public education are crucial for effective consumer protection. Keywords: Refill Drinking Water Depot, Sungai Raya Dalam, Consumers, Legal Protection. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen Depot Air Minum Isi Ulang di Sungai Raya Dalam, serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam mewujudkan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan depot air minum isi ulang sebagai alternatif penyediaan air minum yang praktis dan ekonomis, namun di sisi lain masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar higiene dan sanitasi, kurang optimalnya pengawasan pemerintah, serta masih rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan lapangan (field approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 8 Tahun 1999 dan Permenkes terkait, namun implementasinya belum optimal akibat kebersihan galon dan sarana sanitasi yang belum maksimal, lemahnya pengawasan berkala, serta minimnya pemahaman hak konsumen. Kata Kunci: Depot Air Minum Isi Ulang, Sungai Raya Dalam, Konsumen, Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2026