Film piracy through illegal streaming websites in Indonesia is a problem that harms the film industry and copyright holders and violates Article 9 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 on Copyright. This study aims to analyze the role of the Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi) in addressing film piracy through illegal streaming websites and the obstacles encountered in its implementation. This research employs an empirical legal research method with a sociological approach. Data were obtained through interviews and document studies and were analyzed qualitatively. The results show that Komdigi plays a role in monitoring digital content, blocking access to illegal streaming websites, and providing digital education and literacy. However, its implementation has not been optimal due to juridical obstacles in the form of complaint-based offenses and limited authority, technical obstacles such as mirror sites and limitations of blocking systems, social obstacles including low public legal awareness, and jurisdictional obstacles resulting from the use of servers located abroad. Therefore, strengthened regulations, improved digital literacy, and inter-agency cooperation are needed to enhance the effectiveness of addressing film piracy in the digital space. Keywords: Film Piracy, Copyright, Illegal Streaming Websites, Ministry of Communication and Digital Affairs (Komdigi). Pembajakan film melalui situs web streaming ilegal di Indonesia merupakan permasalahan yang merugikan industri perfilman dan pemegang hak cipta serta bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanganan pembajakan film melalui situs web streaming ilegal serta hambatan yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komdigi berperan dalam pengawasan konten digital, pemutusan akses (blocking) situs web streaming ilegal, serta edukasi dan literasi digital. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena menghadapi hambatan yuridis berupa delik aduan dan keterbatasan kewenangan, hambatan teknis berupa mirror sites dan keterbatasan sistem pemblokiran, hambatan sosial berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta hambatan yurisdiksi akibat penggunaan server di luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kerja sama antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas penanganan pembajakan film di ruang digital. Kata Kunci: Pembajakan Film, Hak Cipta, Streaming Ilegal, Peran Kemkomdigi.
Copyrights © 2026