A verbal agreement between a printing company and a customer regarding a banner order still has legal consequences for the parties involved. Problems arise when a consumer unilaterally cancels an order after the banners have been printed, causing the printing company to incur losses. To address this issue, the implementation of regulations protecting the rights of printing businesses is crucial to ensuring legal certainty and a sense of security in contractual transactions mutually agreed upon by both parties. This study relies on an empirical legal research method by combining perspectives from legislation and social realities in the field. The information gathered is divided into two categories: primary data from interviews with research subjects and secondary data from legal documents. All facts and literature were collected through direct observation and literature review, then evaluated using descriptive qualitative analysis. Based on the results of the analysis, a customer’s unilateral decision to cancel a transaction after the banner has been printed is classified as a breach of contract, which carries legal consequences in the form of liability for damages. This study also shows that unilateral cancellation is contrary to the principles of contract law. The printing company make provision forfeiting down payment as a form of business protection, but this provision often causes debate when consumers do not understand the legal consequences of the agreed contract. Keywords: Unilateral cancellation, agreement, breach of contract, compensation, banner printing. Perjanjian pemesanan spanduk antara percetakan dan konsumen yang dilakukan secara lisan tetap menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Permasalahan muncul ketika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen setelah spanduk selesai di cetak, yang membuat pihak percetakan mengalami kerugian. Guna mengatasi persoalan tersebut, pemberlakuan regulasi pelindung hak-hak pelaku usaha percetakan menjadi krusial demi menciptakan jaminan kepastian hukum sekaligus rasa tenteram dalam transaksi kontraktual yang disepakati bersama oleh kedua pihak. Penelitian ini mengandalkan metode penelitian hukum empiris dengan memadukan sudut pandang perundang-undangan dan realitas sosial di lapangan. Informasi yang dihimpun terbagi menjadi dua kategori, yakni data primer/utama dari sesi tanya jawab bersama subjek penelitian serta data sekunder/pendukung dari dokumen perundang-undangan. Seluruh fakta dan bahan pustaka tersebut dikumpulkan lewat kegiatan observasi langsung dan kajian literatur, lalu dievaluasi secara kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, keputusan sebelah pihak dari pelanggan untuk membatalkan transaksi setelah spanduk tuntas dicetak diklasifikasikan sebagai pelanggaran janji atau wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban ganti rugi. Penelitian ini juga menunjukan bahwa tindakan pembatalan sepihak bertentangan dengan asas-asas hukum perjanjian. Percetakan menetapkan ketentuan hangusnya uang muka sebagai bentuk perlindungan usaha, namun ketentuan tersebut seringkali menimbulkan perdebatan ketika konsumen tidak memahami konsekuensi hukum perjanjian yang telah disepakati. Kata Kunci: Pembatalan sepihak, perjanjian, wanprestasi, ganti rugi, percetakan spanduk.
Copyrights © 2026