This study aims to analyze the liability of business actors for consumer losses resulting from the repackaging and marketing of bakery products labeled gluten-free in the Bake N Grind Bakery case, as well as the legal remedies available to consumers. The case arose when bakery products marketed as gluten-free were found through laboratory testing to contain gluten. This condition potentially caused losses to consumers, particularly those with celiac disease or gluten intolerance, and raises legal issues concerning the obligation of business actors to provide accurate, clear, and honest information about marketed products. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches. The analysis is conducted qualitatively based on primary legal materials, particularly Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and regulations related to food products, supported by secondary legal materials consisting of books, scientific journals, and relevant literature. The research is also supported by laboratory test results, a written statement from the business actor, and information published through Instagram to describe the chronology and legal facts of the case. The findings indicate that the business actor violated Article 7(b) of Law Number 8 of 1999 by providing inaccurate information regarding the product and Article 8(1)(f) by marketing products that did not conform to the stated gluten-free claim. The business actor also failed to fulfill the compensation obligation under Article 19(1). Consumers may pursue legal remedies under Article 45, including non-litigation and litigation mechanisms, while social media may serve as a non-legal measure to raise public awareness and encourage business accountability. Keywords: Business Actor Liability, Consumer Protection, Food Repackaging, Gluten-free, Legal Remedies. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat pengemasan ulang dan pemasaran produk roti yang diklaim bebas gluten (gluten-free) dalam kasus Toko Roti Bake N Grind, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Kasus ini bermula ketika produk roti yang dipasarkan dengan klaim gluten-free terbukti melalui pengujian laboratorium masih mengandung gluten. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya konsumen dengan penyakit celiac atau intoleransi gluten, serta menimbulkan persoalan hukum mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dipasarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait produk pangan, serta didukung bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Penelitian juga didukung hasil uji laboratorium, surat pernyataan pelaku usaha, dan informasi yang dipublikasikan melalui Instagram untuk menggambarkan kronologi serta fakta hukum kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha melanggar Pasal 7 huruf b UUPK karena memberikan informasi produk yang tidak sesuai dan Pasal 8 ayat (1) huruf f karena memasarkan produk yang tidak sesuai dengan klaim gluten-free. Pelaku usaha juga belum memenuhi kewajiban ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1). Konsumen dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Pasal 45 UUPK melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi, sedangkan media sosial dapat digunakan sebagai upaya non-hukum untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong pertanggungjawaban pelaku usaha. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Pengemasan Ulang, gluten-free, Upaya Hukum.
Copyrights © 2026