Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PERDATA INFLUENCER DALAM PROMOSI INVESTASI ILEGAL DI MEDIA SOSIAL ( STUDI KASUS BINARY OPTION BINOMO)

NIM. A1011221068, NUR HASHIMA TRISNA WATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata influencer dalam mempromosikan investasi ilegal melalui media sosial berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer yang mempromosikan investasi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Promosi yang dilakukan melalui media sosial dengan informasi yang menyesatkan dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dikenakan kepada influencer adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil. Dengan demikian, influencer tidak hanya memiliki tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum atas konten promosi yang disampaikan kepada publik. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Influencer, Investasi Ilegal, Perbuatan Melawan Hukum   This study aims to analyze the civil liability of influencers in promoting illegal investments through social media based on the provisions of unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively. The results of this study indicate that influencers who promote illegal investments can be held civilly liable if they fulfill the elements of an unlawful act, namely the existence of an act, fault, loss, and a causal relationship between the act and the loss incurred. Promotional activities conducted through social media that contain misleading information can cause harm to the public as consumers. Furthermore, the form of civil liability that can be imposed on influencers is the obligation to compensate victims for both material and immaterial damages. Therefore, influencers do not only bear moral responsibility but also legal responsibility for the promotional content delivered to the public. Keywords: Civil Liability, Influencer, Illegal Investment, Unlawful Act.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...