Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perdata Penjual atas Pemalsuan Merek pada Platform Shopee.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang semakin pesat, khususnya melalui marketplace Shopee, yang tidak hanya memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan hukum. Salah satu persoalan tersebut adalah peredaran barang bermerek palsu yang dijual oleh penjual melalui platform Shopee. Praktik pemalsuan merek merugikan pemilik merek yang sah karena melanggar hak eksklusif atas merek terdaftar, merugikan konsumen karena barang yang diterima tidak sesuai dengan kualitas dan jaminan merek asli, serta mengganggu kepastian hukum dalam perdagangan elektronik. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab perdata penjual atas pemalsuan merek pada platform Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, pendapat para ahli, serta bahan hukum lain yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, peraturan mengenai transaksi elektronik, serta ketentuan hukum yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Penelitian ini juga menggunakan teori hukum perikatan, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab perdata, perlindungan hukum, kepastian hukum, hak merek dalam hak kekayaan intelektual, dan e-commerce sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penjual dan Shopee merupakan hubungan kontraktual elektronik yang lahir dari persetujuan penjual terhadap syarat layanan atau ketentuan penggunaan platform. Pemalsuan merek yang dilakukan oleh penjual menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran hak eksklusif pemilik merek, kerugian bagi konsumen, sanksi internal platform, serta kemungkinan gugatan perdata maupun pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan oleh undang-undang. Tanggung jawab perdata penjual dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum, karena penjual secara aktif mengunggah, menawarkan, mempromosikan, dan menjual barang dengan menggunakan merek palsu. Oleh karena itu, penjual bertanggung jawab secara langsung untuk mengganti kerugian, menghentikan penjualan, menghapus produk yang melanggar, menarik barang dari peredaran, serta memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Pemalsuan Merek, Penjual, Shopee, Perbuatan Melawan Hukum. This research is entitled "A Legal Analysis of Sellers' Civil Liability for Trademark Counterfeiting on the Shopee Platform." This research is motivated by the rapid development of electronic commerce, particularly through the Shopee marketplace, which not only facilitates buying and selling transactions but also raises various legal issues. One such issue is the circulation of counterfeit branded goods sold by sellers on the Shopee platform. The practice of brand counterfeiting harms legitimate brand owners by violating exclusive rights to registered brands, harms consumers because the goods received do not conform to the quality and guarantees of the original brand, and disrupts legal certainty in e-commerce. The main problem in this research is the civil liability of sellers for brand counterfeiting on the Shopee platform. The research method used is a normative legal method with a descriptive analytical nature. This study utilizes secondary data obtained through a literature review of laws and regulations, books, journals, expert opinions, and other relevant legal materials. The analysis was conducted by examining positive legal provisions in Indonesia, specifically the Civil Code, Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, regulations regarding electronic transactions, and legal provisions governing commerce through electronic systems. This research also used the legal theories of contractual obligations, torts, civil liability, legal protection, legal certainty, trademark rights in intellectual property rights, and e-commerce as the basis for the analysis. The results indicate that the legal relationship between sellers and Shopee is an electronic contractual relationship arising from the seller's agreement to the platform's terms of service or terms of use. Trademark counterfeiting by sellers results in legal consequences in the form of violations of the brand owner's exclusive rights, losses to consumers, internal platform sanctions, and potential civil lawsuits or criminal liability if the elements specified by law are met. The seller's civil liability can be based on unlawful acts, as the seller actively uploads, offers, promotes, and sells goods using another party's trademark without permission. Therefore, the seller is directly responsible for compensating for losses, stopping sales, removing infringing products, recalling goods from circulation, and providing compensation to the injured party. Keywords: Civil Liability, Trademark Counterfeiting, Seller, Shopee, Unlawful Acts.
Copyrights © 2026